Dalam Islam tidak ada susunan cara kegerejaan. Tidak ada Paus, lalu Kardinal, dan Uskup. Setiap Masjid berdiri sendiri dengan pengurusnya sendiri. Di negeri-negeri Islam yang telah mempunyai susunan pemerintahan modern saja diadakan Kementerian Agama atau Kementerian Wakaf, yang mengadakan tilikan dan pemiliharaan Masjid-masjid.
Menteri Agama atau Menteri Wakaf itu bisa saja exit (keluar) dari jabatan Menterinya kalau terjadi krisis Kabinet atau Presiden (kepala negara) mengadakan reshuffle. Demikian juga petugas dalam masjid itu. Sejak dari Imam dan Khatibnya, tidaklah mereka itu ‘Penguasa Rohaniyah’ tempat jama’ah mengakui dosa lalu memberi ampunan dengan perantara mereka, lalu mereka berhak memberi ampun. Bahkan setiap orang Islam, dibuka oleh Allah pintu untuk berhubungan langsung dengan Allah, memohon ampun meminta taubat.
Imam-iman dalam Masjid pun, siapa saja berhak menjadi imam asal lidahnya lebih fasih dan dia disegani. Imam Rawatib di tiap masjid, bukanlah kepala agama, melainkan orang-orang yang ditugaskan oleh jama’ahnya atau oleh penguasa setempat mendirikan jama’ah lima waktu, supaya jangan sampai kosong.
Seorang Ulama dalam Islam bukanlah sebagai seorang Pendeta dalam Gereja Katholik atau lainnya. Ulama Islam adalah orang biasa yang mempunyai ‘profesi’ sendiri. Dia adalah seorang dari antara orang banyak bukan orang istimewa. Keseganan orang kepada mereka, hanyalah kalau Ulama itu memimpin dan membimbing mereka secara kerohanian. Dan tumbuhnya Ulama itu bukanlah karena diangkat atau diakui oleh suatu badan rohaniah atau satu masjid.
Setelah membandingkan di antara ‘Kekuasaan Rohaniyah’ Pendeta-pendeta dan Hierarchie kepercayaan itu dengan keadaan masjid dalam Islam, teranglah bahwasanya ‘Pemisahan Negara Dengan Gereja’ di Barat tidak dapat disandingkan untuk ‘Memisahkan Negara dari Masjid’ atau yang selalu disebut-sebut di negri kita ini sekarang, ialah ‘Memisahkan Negara dengan Agama’. Menyamakan dua hal yang berbeda, adalah kena oleh pepatah ‘Asing biduk, kalang di letak’.
Dalam Qur’an tegas diwajibkan agar setiap urusan dijalankan menurut Syari’at. Termasuk politik, ekonomi, dan sosial. Kalau al-Qur’an menerangkan secara umum, As-Sunnah memberikan arti cara pelaksanaannya. Mana yang belum tegas menjelaskan:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Dan tidaklah Kami mengutus seorang Rasul pun, melainkan supaya dita’ati dengan izin Allah.” (QS. An-Nisaa’ [4] : 64)
Dalam keteladanan Rasul Shallahu alaihi was sallam, Allah SWT berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
“Apa yang dibawa oleh Rasul, hendaklah kamu ambil. Dan apa yang dia kamu daripadanya, hendaklah hentikan.” (QS. al-Hasyr [59] : 7)
Di ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan janganlah kamu batalkan amalan kamu.” (QS. Muhammad [47] : 33)
Kemudian Allah Ta’ala menambahkannya :
الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
“Apakah tidak engkau lihat orang-orang yang mengaku (dengan mulut) bahwa mereka percaya kepada apa yang diturunkan kepada engkau dan apa yang diturunkan dari yang sebelum engkau. Mereka ingin meminta hukum kepad taghut, padahal mereka diperintah supaya tidak mempercayainya. Dan setan ingin sekali menyesatkan mereka. Sampai sesesat-sesatnya.” (QS. An-Nisaa’ [4] : 60)
Mereka mengakui percaya hanya dengan mulut, dalam bahasa disebut Yaz’amuna! Mengaku dengan mulut percaya kepadaapa yang diturunkan kepada Nabi SAW dan kepada yang diturunkan kepada Nabi-nabi yang terdahulu. Tetapi, ketika hendak meminta keputusan hukum, bukanlah mereka meminta kepada Allah, melainkan kepada taghut. Yaitu penguasa yang berlaku dan bertindak sewenang-wenang, sekehendak hati, hukum rimba. Padahal, seorang yang beriman wajib menentang segala macam pertaghutan di dunia ini. Dan bila sekali merek atelah mengikut taghut dan meninggalkan hukum Tuhan mereka akan sesat selama-lamanya.
Orang yang beriman sejati kepada Muhammad Shallahu alaihi wassallam tidaklah mungkin meninggalkan hukum yang diajarkan Muhammad Shallahu alaihi wassallam, lalu menukarnya dengan yang lain. Tidaklah pantas mereka meminta hukum kepada taghut.
Kadang-kadang manusia telah menjual keyakinan dan agamanya kepada intrik-intrik dan ambisi penguasa, ambisi partai, sehingga hilang hakekat kebenaran. kadang-kadang dijalankan suatu peraturan yang terang melanggar ketentuan agama, tetapi terpaksa diterima juga, karena telah terlalu banyak berhutang budi kepad kaum Kapitalis.
Orang yang beriman didorong oleh kekuatan imannya tidaklah akan ragu-ragu menolak peraturan dan hukum taghut itu. Tuhan telah memerintahkan kepada Mu’min supaya menolak dan menentang taghut! Bagaimana Mukmin akan tunduk kepada hukumnya? Kalau mereka tunduk kepada taghut, maka ayat ini telah menjelaskan bahwa imanya hanya dibibir saja. Demikian juga orang yang menerima hukum-hukum buatan manusia yang terang bertentangan dengan hukum Allah. Kalau mereka turuti peranturan demikian, mereka telah disesatkan oleh setan.
Iman tidaklah sempurna sebelum si Mu’min tunduh patuh dan ridha menerima hukum Allah.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka tidaklah, demi Tuhan engkau tidaklah mereka beriman, sebelum mereka mentahkimkan engkau pada perkara-perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka, kemudian tidak mereka dapati dalam diri mereka sendiri keberatan menerima keputusan engkau, dan mereka menyerah, sebenar menyerah.” (QS. An-Nisaa’ [4] : 65)
Tidak ada jalan lain bagi seorang Mu’min, melainkan hanya tunduk dan patuh setelah jatuh hukum dari al-Qur’an atau as-Sunnah. Karena imannya itulah yang mendorongnya mengatur langkah menurut tuntutan syara’.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman! Taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul dan kepada pemegang kuasa di antara kamu. Maka jika berselisih kamu di dalam suatu perkara, kembalikanlah kepada Allah dan kepada Rasul, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat.” (QS. An-Nisa’ [4] : 69)
Dalam ayat ini diberikanlah tuntutan tegas kepada seorang Mu’min. Taat kepada Allah dan taat kepada Rasul SAW diperintahkan jelas. Tetapi, kepada Ulil Amri atau pemegang kekuasaan (penguasa) di antara kamu, tidak disebutkan mesti taat, sebab dengan kekuasaannya itu dengan sendirinya ketaatan telah timbul.
Itulah asas yang paling pokok di dalam Islam, yang sangat berbeda dengan ajaran Gereja yang memberikan kewenangan dan ketaatan kepada Paus, Kardinal, dan Uskup. Wallahu’alam.