58 Negara Ajukan Petisi Ke Dewan Keamanan PBB Untuk Bawa Pemerintah Suriah Ke Mahkamah Pidana Internasional

korban perang suriahSebanyak 58 negara yang dipimpin Swiss dan Perancis menuntut Dewan Keamanan PBB merancang resolusi yang merujuk kejahatan pemerintah Suriah ke Mahkamah Pidana Internasional dalam sebuah surat yang ditulis Duta Besar Swiss untuk PBB, Paul Seger.

Inisiatif ini diambil Perancis setelah 3 tahun perang bersaudara di Suriah berjalan dan kini memasuki kekejaman baru terhadap warga sipil, setelah terbukti adanya penggunaan gas beracun Klorin dan bom barel oleh pemerintah Suriah.

Sidang rancangan resolusi dijadwalkan akan berlangsung pada hari Kamis (22/05) esok dan diperkirakan akan medapatkan hak Veto dari China dan Rusia yang mendukung rezim pemerintah Bashar Al Assad.

Diantara 58 negara terdiri dari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan dan beberapa negara di Amerika Selatan dan Afrika. Ke 58 negara ini telah Dewan Keamanan untuk merujuk kejahatan di Suriah ke Mahkamah Pidana Internasional sejak Januari 2013 lalu.

Sementara itu Amerika Serikat hanya menyatakan dukungan terhadap inisiatif Perancis dan tidak ikut menandatangani surat tersebut, seperti dilansir Associated Press Prancis.

Fakta bahwa Suriah bukan anggota dari Mahkamah Pidana Internasional, maka diperlukan keputusan dari Dewan Keamanan PBB untuk mengangkat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Suriah ke pengadilan ini. (Aljazeera/Ram)