Zakat Hasil Usaha

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz ,saya mau tanya mengenai zakat  hasil usaha. Dalam tahun ini saya dapat keuntungan usaha 10 juta. Apakah benar zakatnya 2,5% x  10 juta ?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Abu Taufiq yang baik, semoga senantiasa diberikan keberkahan didalam meraih keuntungan dari setiap usaha yang dilakukannya dengan berzakat.

Mengenai zakat hasil usaha dalam kajian kitab fiqih dikenal sebagai zakat at-Tijarah (zakat perdagangan/ perniagaan). Menurut Dr. Yusuf Qhardawi dalam kitabnya Fiqhu az-Zakat, seseorang yang memiliki kekayaan perdagangan, masanya memang harus mencapai satu tahun, dan nilainya sudah mencapai nisab seharga dengan 85 gram emas. Jika sudah melebihi nisab maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya 2.5% dihitung dari modal dan keuntungan, bukan dari hasil perhitungan keuntungan saja.

Hal ini sesuai Firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267)

Imam Tabari dalam kitabnya Tafsir at-Tabari (jilid V:555-556) mengatakan dalam menafsirkan ayat ini bahwa maksud ayat ini adalah, “Zakatkanlah sebagian yang baik yang kalian peroleh dengan usaha kalian, baik melalui perdagangan atau pertukangan, yang berupa emas dan perak”.

Menurut ulama-ulama fiqih bahwa yang dimaksud dengan barang dagangan adalah barang yang diperjual belikan dengan maksud mencari keuntungan. Rasulullah Saw memerintahkan kita agar mengeluarkan zakat dari segala yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan. Sebagai mana beliau bersabda:” Bayarlah zakat kekayaan kalian” (HR. Turmizi)

Zakat hasil usaha wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti hutang dan pajak. Modal dagang yang ditekankan wajib zakat adalah berupa kekayaan cair atau bergerak. Sedangkan bangunan, timbangan, kendaraan dan perabot toko tak bergerak yang tidak diperjual-belikan dan tidak bergerak tidak termasuk yang dizakati. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas berarti keuntungan yang didapat pak Abu Taufiq dihitung dengan ditambahkannya modal perdagangan bukan hanya keuntungannya saja. Jika sudah ditotal modal dan keuntungan dalam setahun ternyata lebih dari nisab harga @se-gram emas sekarang Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000 maka dikali 2,5% (wajib zakat). Tetapi kalau kurang dari nisab maka tidak wajib zakat.

Lebih jelas mari kita simak simulasi contoh Usaha dagang pak Abu Taufiq:
Stok barang seharga          Rp. 30.000.000
Keuntungan                          Rp. 10.000.000
Hutang                                   Rp.   5.000.000
Saldo                                      Rp. 35.000.000

Al-hasil sebab saldo usaha bapak lebih dari 85 (gram) = 25.500.000, maka dikali 2,5% x 35.000.000,- = Rp. 875.000,- (zakat yang dikeluarkan). Tetapi jika pendapatan bersih tahun ini bapak hanya Rp. 10.000.000. berarti belum cukup untuk berzakat. Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam. (MZ)