Masihkah Membayar Zakat?

Assalamu’alaikum

Ustadz selama ini saya telah menjadi donatur di lembaga amil zakat yang ada di kota saya dan tiap bulan saya memberikan infak kepada lembaga amil tersebut, bisakah infak kita tiap bulan ini termasuk zakat? apabila infak tiap bulan saya jadikan setahun jumlahnya lebih besar dari ketentuan zakat atas penghasilan kami berdua. Apakah kami tetap harus membayar zakat?

Wassalam’alaikum

Danang 

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Danang yang super. Selamat Bapak dan keluarga karena sudah menjadi donatur di lembaga amil zakat.

Semoga dikategorikan sebagai orang yang beruntung oleh Allah dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (diantaranya dengan berzakat), Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. Asy-Syams: 9-10)

Sebelum menjawab pertanyaan Bapak bisakah infak tiap bulan termasuk zakat? Marilah kita pahami terlebih dahulu kedua pengertian dari infak dan zakat. Infaq asal katanya adalah anfaqa yang artinya mengeluarkan sesuatu harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’ infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk sesuatu kepentingan karena menuruti perintah ajaran Islam. Perbedaannya dengan zakat, kalau infak tidak mengenal nisab dan tidak harus menunggu masanya sampai satu tahun kepemilikan hartanya itu sebagaimana persyaratan itu ada pada ketentuan zakat.

Demikian halnya menurut Muhammad Daud Ali dalam bukunya ”Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf”, infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.

Sedangkan zakat berasal dari kata dasar zaka yang artinya : suci, baik, berkah dan berkembang. Menurut istilah syari’at zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan sebahagiannya dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Dengan tercapainya nishab 85 gram dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Perintah zakat berdasarkan Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah:103) “Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat : 19)

Berdasarkan penjelasan tersebut jelas berbeda antara infak dan zakat, kalau infak pemberiannya sukarela/ bersifat sunnah sedangkan zakat bersifat wajib berdasarkan perintah Allah yang sudah ditentukan kadar zakat, waktu dan nishabnya. Imam Asy-suyuthi dalam kitabnya “Al-Asybah wa an-Nadzair” menjelaskan segala sesuatu semua tergantung maksud dan niatnya (al-umûru bi maqâsidihâ). Rasul bersabda: “Syahnya sesuatu tergantung niat” (HR. Muslim)

Dengan demikian jika yang dimaksud infak yang dikeluarkan setiap bulan oleh Bapak Danang adalah sukarela/sunnah tidak menggunakan 2,5% dan nishab 85 gram emas maka tidak termasuk zakat dan bapak wajib mengeluarkan zakat. Meskipun jumlah yang dikeluarkannya lebih besar dari ketentuan zakat. Tetapi sebaliknya, jika yang dimaksud infak yang dikeluarkan adalah wajib perintah Allah maka termasuk berzakat dengan ketentuan mengeluarkannya sesuai dengan berzakat. Sebab sekali lagi makna zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Sebab infak tersebut mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Hal inilah yang dijelaskan para mufassir bahwa Infak ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat dan lain-lain. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam.

Al-hasil, jika infak yang dimaksud Bapak adalah infaq wajib/ zakat maka Bapak tidak perlu lagi mengeluarkan zakat sebab sudah bapak dan ibu tunaikan. Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam. (MZ)