Berapa Bulan Sekali Kita Wajib Membayar Zakat?

Assalamu'alaikum Wr.Wb...

Ustadz kira2 berapa bulan sekali kita harus membayar zakat perusahaan? dan disalurkan kemana saja jika kita tidak sempat menyalurkan langsung sendiri? 

Wassalamu'alaikum

Anisa

Jawaban

Wa’alaikum Salam Wr.Wb... Terima kasih bu Anisa atas pertanyaannya yang baik.


Menurut Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya “al-Mu’âmalah al-Hadîtsah Wa Ahkâmuha”, mengatakan cara pengeluaran zakat perusahaan yaitu apabila perusahaan/perdagangan telah mencapai nisab (85 gram emas) dan haul (satu tahun) sehingga dapat mengeluarkan zakatnya pada setiap akhir tahun. Dr. Yusuf Qordhowi dalam kitabnya “Fiqhu az-Zakat” menjelaskan zakat perusahaan itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah kepada kita. Sekiranya takut memberatkan kalau ditotal selama setahun, zakat bisa diangsur perbulan sekali. Al-hasil, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika pendapatannya/keuntungannya, seandainya ditotal setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat.

Para ulama peserta muktamar internasional menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, nishabnya adalah sama dengan nishab zakat perdagangan yaitu 85 gram emas.

Dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”.
Adapun pendistribusian zakat dapat disalurkan kepada delapan asnaf (kelompok) berdasarkan firman Allah Swt:
“ Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah/9:60).

Dari penjelasan ayat di atas, jelaslah bahwa zakat hanya boleh didistribusikan kepada delapan asnâf (kelompok), yaitu : pertama; fakir, kedua; miskin, ketiga; Amil, keempat; muallaf, kelima; ar-riqâb (budak), keenam; al-ghârimûn (orang yang berhutang), ketujuh; fi sabilillah, kedelapan; ibnu sabil.

Setiap penyaluran zakat semuanya berharap agar dapat disalurkan langsung sendiri kepada para mustahiknya (orang yang berhak menerimanya) namun model ini memiliki sisi kelemahan lebih banyak konsumtif. Penyaluran paling ideal sangat dianjurkan melalui lembaga yang amanah dan transparan baik BAZ (Badan Amil Zakat) –sebut saja BAZIS DKI dan BAZDA-BAZDA—maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat) –sebut saja Dompet Dhuafa Republika, LAZIS Al-Azhar dsb-- agar bantuan yang diberikan tidak menumpuk kepada satu orang/beberapa orang saja dan lebih berdaya lagi dengan program empowering/pendayagunaan yang efektif dan kreatif. Waallâhu A’lam. (MZ)

Selasa, 14/07/2009 23:35 WIB | email | print | share
 
 
Islamic Banking

Dengan Perbankan Syariah Transaksi Bisnis Dijamin Halal

Dengan adanya perbankkan syariah pertumbuhan ekonomi akan semakin terjamin dari kehalalnya. Karena produk-produk yang di tawarkan oleh perbankan syariah adalah sebuah produk yang mana berlandaskan dengan hukum-hukum syariah yang telah Allah berikan dan diolah sedemikian mungkin sehingga masyarakat luas menjadi tahu.

Adiwarman: Pertumbuhan Bank Syariah Akan Cepat pada 2010

Pengamat dan konsultan bisnis syariah terkemuka Indonesia, Adiwarman Karim, berani memproyeksi angka Rp101,1 triliun total aset perbankan syariah di 2010. Perhitungan itu hasil dari pertimbangan modal dan data historis pertumbuhan bank-bank syariah baru di 2010.

Kesejahteraan, Tujuan dari Perbankan Syariah

Ibarat rumah, perbankan syariah memiliki pondasi, pilar dan atap. Pondasi inilah yang menjadi dasar pembangunan bank syariah. Pembangunan pondasi harus kuat karena pondasi yang rapuh akan membuat bangunan perbankan syariah ikut rapuh.

Pendidikan dan Perbankan Syariah

Pendidikan, mencakup pengajaran, pembentukan moral, penelitian dan pengembangan, serta segala makna yang mungkin dikandung kata pendidikan, adalah isu yang sangat perlu diperhatikan di sektor perbankan syariah. Tidak bisa dipungkiri, teori dan praktek perbankan syariah saat ini banyak berangkat dari teori dan praktek perbankan konvensional.

Sekali Mendayung, Dua Manfaat di Dapat

Karena ingin mengajukan pinjaman untuk membeli kendaraan, akhirnya aku mendatangi bank-bank yang dekat dengan rumahku. Kebetulan di ruko dekat rumahku cukup lengkap banknya mulai dari yang konvensional sampai yang syariah.

 
 
 
 
 
Education Corner

Jika Terdesak Doraemon Baru Muncul

Bill menuai sukses di bisnisnya saat menjual program DOS kepada IBM. Ajaibnya saat Bill menawarkan program DOS ke IBM, BIll bersama rekannya, Paul dan Steve sama sekali belum memiliki program itu dan lebih gilanya lagi..

 
 
 
Dompet Peduli Kemanusiaan

Akirman: ACT di Sini Nomor One

KANGEN sekali saya dengan suasana seperti ini. Rendy, Putri, Shalma Alexa, Ahad Rifaldo dan teman-teman sebayanya tampak duduk lesehan dengan tertib di lantai mushalla. Wajah mereka terlihat ceria.

 
 
 
 
Konsultasi Zakat
bersama Muhammad Zen
 
 

PELUANG

 
 
 
Eramuslim Digest Video Mobile Webmail Index Search
Registrasi Login