Apakah Rumah & Kendaraan juga di zakatkan ?

Assalaamu'alaikum wr wb

Selain saya punya penghasilan tetap & tabungan, saya juga punya 1 rumah yang saya tempati & kendaraan bermotor yang saya gunakan. Apakah rumah & kendaraan tersebut wajib dizakatkan setiap tahun ?

Terimakasih & saya tunggu jawabannya

Wassalaamu'alaikum wr wb

Abu Hanif

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Abu Hanif yang baik.

Syeikh Yusuf Qardhawi menjelaskan untuk penghasilan tetap dan tabungan jika dihitung setahun sudah memenuhi nishab 85 gram emas maka wajib zakat 2,5%.  

Syaikh Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah, menjelaskan jika kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah saw bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.

"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)

Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa jika rumah dan kendaraan tersebut tidak menghasilkan uang tidak disewakan dan hanya dipakai sendiri, ulama menjelaskan tidak wajib zakat. Namun dianjurkan untuk bersedekah/ berinfak agar lebih berkah. Namun, jika rumah dan kendaraan tersebut disewakan/dijual atau mendapatkan keuntungan melalui usaha yang dimaksud dan telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (nilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah pendapatan tersebut.

Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu” menjelaskan tentang rumah dan kendaraan yang dipaikai sendiri dan tidak menghasilkan pendapatan semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Umpamanya mobil tersebut disewakan/direntalkan. Maka keuntungan yang didapatilah yang dizakati. Kalau keuntungannya/pendapatannya cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (Al-Baqarah: 267)

Al-hasil, jika rumah dan kendaraan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak menghasilkan uang, maka tidak wajib zakat. Namun, jika rumah dan kendaraan yang digunakan untuk usaha wajib zakat. Misalnya untuk disewakan/ dijual, taksi, rent a car, angkutan penumpang, barang dan sejenisnya. Intinya rumah dan kendaran tersebut jika menghasilkan uang dari usaha itu. Maka, penghasilan dari hasil usaha itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya. Tetapi jika rumah dan kendaraan itu hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari rumah dan kendaraan tersebut.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Selasa, 25/08/2009 23:12 WIB | email | print | share
 
 
Islamic Banking

Apa itu SISTEM PERBANKAN SYARIAH?

"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.

Perjalanan Dari Konvensional ke Syariah

Namaku Siko, lengkapnya Siko Tjikoa, usia 27 tahun, aku tak pernah menulis cerita, sekedar untuk berbagi maka aku ceritakan sebisaku, sebelumnya mohon maaf jika mungkin banyak hal yang tidak sesuai dengan anda para pembaca.

"Connecting People", Strategi Jemput Bola Bank Syariah Pertemukan Kawan Lama

Tak disangka, Islamic Book Fair (IBF) ke-9 yang baru usai 14 Maret lalu menyimpan kenangan bagi saya. Setidaknya, atas izin Allah swt, saya bertemu beberapa kawan saya yang telah terpisah selama tujuh tahun. Dan kami bertemu di stand bank syariah di pameran buku tersebut.

Bank Syariah Bukopin Cetak Laba Rp 831 Juta

Bank Syariah Bukopin (BSB) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp831 juta, artinya total laba tersebut naik sebesar 110,77 persen dari tahun lalu yang rugi sebesar Rp7,71 milyar. Hal ini terungkap saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BSB Selasa (12/3) lalu.

Dengan Perbankan Syariah Transaksi Bisnis Dijamin Halal

Dengan adanya perbankkan syariah pertumbuhan ekonomi akan semakin terjamin dari kehalalnya. Karena produk-produk yang di tawarkan oleh perbankan syariah adalah sebuah produk yang mana berlandaskan dengan hukum-hukum syariah yang telah Allah berikan dan diolah sedemikian mungkin sehingga masyarakat luas menjadi tahu.

 
 
 
 
 
Education Corner

Cara Mengajarkan Sex Edu Kepada Balita

Salah satu contoh dari pertanyaan yang mereka ajukan adalah saat mereka bertanya tentang - bra/bh, mereka bertanya apa fungsinya dan mengapa mereka tidak dipakaikan juga

 
 
 
Dompet Peduli Kemanusiaan

Banyak DBD, Aksi Fogging di Bojonegoro

Tiga warga Desa Sukorejo, Bojonegoro, terjangkit Demam Berdarah. Tak menunggu lama, tim ACT yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia langsung terjun ke lokasi melakukan fogging.

 
 
 
 
Konsultasi Zakat
bersama Muhammad Zen
 
 

PELUANG

 
 
 
Eramuslim Digest Video Mobile Webmail Index Search
Registrasi Login