Bayu Gawtama

Konsultasi Jurnalistik

Konsultasi Jurnalistik
bersama Bayu Gawtama

Kirim Pertanyaan

Hak Atas Tulisan

Selasa, 17 Jun 08 13:57 WIB

Kalau saya mengirim sebuah tulisan ke media cetak, apakah tulisan tersebut boleh saya kirimkan ke media cetak lain dengan jenjang waktu yang berbeda, sekitar satu bulan? Apa saya masih mempunyai hak milik atas tulisan saya?

Rio Aurachman
ange_fleuve@yahoo.com at eramuslim.com

Jawaban

Assalaamu'alaikum Rio yang baik

Pada dasarnya setiap penulis memiliki hak atas karyanya. Sayangnya Rio tidak menjelaskan secara detail soal masalah yang ditanyakan. Maksud saya, apakah yang dimaksud Rio di atas adalah karya yang sudah dikirim ke media dan sudah dipublikasikan, atau hanya dikirimkan namun belum dipublis.

Kondisinya akan jadi berbeda. Misalkan tulisan Rio sudah dikirim dan sudah dipublikasikan di media tersebut, biasanya tergantung pada 'akad' yang disepakati bersama. Contoh, hampir setiap media mencantumkan kalimat, "Setiap naskah yang diterbitkan akan menjadi hak media (misalkan nama majalah itu)". Dan apakah Rio sudah menerima honor, insentif, atau imbalan dari tulisan tersebut? Jika YA, itu sama dengan Rio sudah melakukan 'akad' dengan media itu. Maka, jika Rio berniat mengirimkannya ke media lain, harus 'seizin' media terdahulu. Etikanya demikian.

Akan berbeda masalahnya jika naskah yang dikirim beberapa waktu namun belum juga diterbitkan. Maka, penulis berhak menanyakan kepada penanggungjawab rubrik/media itu, posisi karyanya, apakah akan diterbitkan atau tidak. Jika akan diterbitkan/dipublikasikan, tanyakan pula kapan dan pada edisi ke berapa akan diterbitkan. Namun jika ternyata Rio mendapat jawaban bahwa karya itu tidak masuk kategori di media yang bersangkutan, maka Rio berhak mengirimkannya ke media lain.

Semoga berhasil dan sukses selalu

Wassalaamu'alaikum

Gaw

Konsultasi Sebelumnya

Arsip

Registrasi | Login

Kontak | Redaksi | Iklan | Lowongan
© 2000-2008 eramuslim.com