Ir. Andan Nadriasta

Konsultasi Arsitektur

Konsultasi Arsitektur
bersama Ir. Andan Nadriasta

Kirim Pertanyaan

Garis Sempadan Bangunan

Sabtu, 2 Agu 08 15:36 WIB

Assalamualaikum Wr.Wb

Yth Pak Andan yang dirahmati Allah

Saat ini saya masih berstatus mahasiswa arsitektur di Perguruan Tinggi swasta di kota saya. Terus terang saya masih bingung dengan istilah KDB, KLB, GSB dan bermacam istilah lainnya yana sejenis mengenai bangunan.

Yang saya ingin tanyakan kepada Pak Andan, apasih maksudnya dari KDB, KLB, GSB(apa ada rumusnya?). Lalu saya juga ingin tahu tentang istilah sejenis yang berhubungan dengan bangunan yang Pak Andan ketahui.

Mohon jawaban dan penjelasan dari Bapak, terima kasih.

Wassalamualaikum Wr.Wb

Ihsan
EarthQuake.Part2@gmail.com at eramuslim.com

Jawaban

Assalaamu'alaikum wr wb

Mas Ihsan yang saya hormati dan segenap netters eramuslim.com di mana saja anda berada. Istilah ini mungkin berguna bagi kita bahkan mungkin bagi yang belum tahu akan sangat bermanfaat. Baiklah, saya jelaskan satu persatu:

GSB atau Garis sempadan bangunan adalah batas terluar dari sebuah bangunan yang boleh dibangun. Biasanya 1/2 dari lebar jalan. Jadi jika jalan di muka rumah kita adalah 4 meter, maka rumah yang kita bangun harus mundur 2 meter dari batas muka tanah kita.

Namun tidak selalu berlaku demikian. Pada kawasan bisnis yang harga tanah mahal maka bisa jadi bangunan agak mepet ke jalan. Semua bergantung dari peraturan yang diterbitkan pemerintah setempat.

KDB atau Koefisien dasar bangunan adalah luas bangunan di lantai satu yang boleh dibangun. Biasanya perbandingannya 60 banding 40 atau 70 banding 30. Jika 70 banding 30 maka bangunan yang boleh dibangun adalah 70 persen dan sisanya harus areal terbuka.

KLB adalah koefisien luas bangunan. Artinya luas maksimum yang boleh dibangun di tanah tersebut (sudah termasuk lantai 1 dan 2 bahkan 3 dan seterusnya jika ada).

Peraturan-peraturan seperti ini bisa di lihat di dinas tata kota setempat.Gunanya untuk membuat pola tata ruang yang bagus dan ideal. Areal hijau tetap terjaga. Tidak banjir karena tidak semuanya dibangun bangunan.

Peraturan lain adalah tinggi maksimum lantai. Biasanya di tiap lokasi memiliki peraturan ketinggian maksimum lantai yang boleh dibangun. Hal ini membuat keseragaman dan keamanan secara kolektif.

Ada lagi peraturan yang juga berguna, yaitu land use. Peruntukan lahan itu biasanya diatur juga. Mulai dari peruntukan bisnis, perumahan, perkantoran hingga pabrik. Hal ini diatur agar tidak terlalu terjadi area tumpang tindih yang akan membuat gejolak sosial.

Nah, nampaknya sepintas ulasan saya ini bisa bermanfaat. Selamat belajar Mas Ihsan. Semoga Allah merahmati anda.Jangan lupakan doakan kami, karena orang sedang menuntut ilmu dinaungi oleh kasih sayang Allah, selama digunakan untuk kebaikan.

Sudah azan asar sekarang. Mari kita sholat asar di Masjid. Agar berkah dan pahalanya 27 kali lipat. Akhirul kalam,

Wassalaamu'alaikum wr wb

Ir. Andan Nadriasta - arsitek@eramuslim.com

Konsultasi Sebelumnya

Arsip

Registrasi | Login

Kontak | Redaksi | Iklan | Lowongan
© 2000-2008 eramuslim.com