Kewarganegaraan Ganda Menteri ESDM, Pengamat: Kesalahan Serius Jokowi

Eramuslim.com - Menteri ESDM Archandra Tahar disebut-sebut telah memiliki paspor kewarganegaraan Amerika Serikat. Dengan begitu, sangat tidak layak secara hukum seorang meteri malah berkebangsaan hukum.
“Ini kecerobohan yang sangat serius dari sekretariat negara atau lembaga lain yang. Semua harus bertanggungjawab atas pengangkatan Archandra ini,” tutur pengamat hukum, Muzakir kepada Aktual.com, Minggu (13/8).
Selama ini, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan atau keqarganegaraan ganda. Sehingga setiap orang harus memilih waganegara satu negara, ke Indonesia atau Amerika Serikat.
“Sehingga kalau Archandra sudah jadi warga negara Amerika, maka pada saat yang bersamaan ia telah melepaskan kewargabegaraan Indonesia-nya. Maka tidak bisa dia jadi Menteri ESDM,” tegas dia.
Apalagi memang, kata dia, bidang atau sektor yang diurusinya adalah sangat strategis. Karena sektor ESDM merupakan jantungnya untuk mencapai kejayaan atau kehancuran ekonomi semua negara.
“Dan (sektor ESDM) yang akan menunjang eksistensi kita dalam bernegara,” jelas Muzakir.
Untuk itu, agar jangan berlarut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengevaluasi kembali kewarganegaan SDM tersebut. Bahkan DPR juga jangan diam.
“DPR harus cepat bersikap terkait keputusan Presiden yang sudah mengangkat warga negara AS yang membawahi bidang ESDM. Apalagi sektor ini banyak bersinggungan dengan kepentingan Amerika. Apakah ini disengaja?” cetus dia.
Archandra dikabarkan menjadi WN Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada bulan Maret 2012 dengan diambilnya sumpah setia yang bersangkutan kepada negara AS. Karena Indonesia memang belum mengakui dwi kewarganegaraan, maka otomatis secara hukum dia sudah kehilangan status WNI-nya.
Kabarnya, sebulan sebelum resmi menjadi WN AS, tepatnya Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada KJRI Houston dengan masa berlaku selama 5 tahun. Sangat mungkin dia juga sudah mengetahui akan mendapatkan WN AS-nya, maka dia segera mengurus paspor RI untuk kepentingan pribadi, sekalipum kepentingan illegal, di kemudian hari. (ts/akt)