eramuslim

Empat Pulau Disengketakan Aceh dan Sumut, Ada Apa di Baliknya? Migas Jadi Faktor Tersembunyi?

Eramuslim.com - Sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) atas empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Besar (Gadang), dan Mangkir Kecil (Ketek)—masih terus bergulir. Polemik ini semakin kompleks setelah diketahui bahwa keempat pulau tersebut berada sangat dekat dengan wilayah kerja migas Offshore West Aceh (OSWA), meskipun secara resmi belum termasuk ke dalam konsesi kerja OSWA di bawah pengelolaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kepala BPMA, Nasri Djalal, menegaskan bahwa wilayah pulau-pulau itu memang berdekatan dengan OSWA, namun belum ada cakupan survei seismik atau bukti konkrit adanya kandungan migas. Meski demikian, ia mendorong dilakukannya survei awal dan akuisisi data seismik untuk mengetahui potensi migas secara lebih pasti.

Pernyataan senada juga datang dari Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, yang menyebut pihaknya sedang menelusuri kembali data lama, mengingat kawasan tersebut pernah menjadi bagian dari wilayah kerja migas dan diduga memiliki sumur-sumur tua. “Potensinya memang ada, tapi informasi itu masih perlu diverifikasi ulang,” katanya.

Meski pihak-pihak berwenang belum menyatakan secara eksplisit bahwa potensi migas adalah pemicu utama sengketa namun kedekatan geografis keempat pulau dengan wilayah eksplorasi migas OSWA menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada kepentingan sumber daya yang bermain di balik sengketa ini? Dalam konteks geopolitik dan sumber daya alam, pergeseran batas wilayah sering kali memiliki implikasi ekonomi besar, terutama jika kelak wilayah tersebut terbukti menyimpan cadangan minyak atau gas bumi.

Apalagi, status administratif empat pulau itu baru-baru ini diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini langsung ditolak oleh Pemerintah Aceh dan masyarakatnya, yang menegaskan bahwa keempat pulau itu memiliki landasan historis dan hukum yang kuat sebagai bagian dari Aceh.

Aceh merujuk pada sejumlah dokumen pendukung, seperti SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965, surat kuasa dari tokoh adat, hingga pembangunan infrastruktur oleh Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil—mulai dari tugu selamat datang, mushala, dermaga, hingga rumah singgah yang dibangun sejak 2012 hingga 2015.

Fakta Geografis dan Kondisi Pulau

  • Pulau Panjang (47,8 hektare), berjarak 2,4 km dari Tapanuli Tengah, tidak berpenduduk namun memiliki infrastruktur Aceh.

  • Pulau Lipan (0,38 hektare), hanya 1,5 km dari Tapanuli Tengah, sebagian besar sudah tenggelam karena naiknya permukaan laut dan dinilai tak lagi memenuhi kriteria pulau menurut UNCLOS.

Meski belum terbukti secara ilmiah mengandung cadangan migas, posisi strategis dan sejarah eksplorasi di perairan sekitar empat pulau itu membuka ruang spekulasi bahwa kepentingan sumber daya—terutama migas—bisa menjadi latar belakang diam-diam dari konflik ini. Pemerintah didesak untuk tidak hanya mengandalkan keputusan administratif, tapi juga mempertimbangkan fakta sejarah, hukum, serta potensi ekonomi yang menyertai.

Sumber: CNN Indonesia