Pengadilan Russell mengenai Palestina telah menjelaskan keterlibatan sejumlah perusahaan internasional dengan Israel dalam pelanggaran atas hukum internasional.
Pengadilan yang berbasis di London mengeluarkan pernyataan pada hari Senin kemarin (22/11) setelah dua hari mendiskusikan tentang bagaimana perusahaan-perusahaan internasioanl membantu untuk memfasilitasi pendudukan Israel terhadap tanah Palestina.
"Pengadilan mendengar bukti kuat keterlibatan perusahaan global dalam pelanggaran Israel terhadap hukum internasional, yang berkaitan dengan: penyediaan senjata, pembangunan dan pemeliharaan pemisahan Tembok ilegal, dan dalam menetapkan, mempertahankan dan memberikan jasa, terutama keuangan, dengan pemukiman ilegal, dan semua yang telah terjadi dalam konteks pendudukan ilegal dari wilayah Palestina," kata pernyataan itu.
Pengadilan mencatat bahwa Israel dan perusahaan yang terlibat dalam tindakan Tel Aviv yang melanggar hukum jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan.
Menurut temuan, G4S, sebuah perusahaan Inggris / Denmark multinasional, menyediakan peralatan scanning dan scanner tubuh penuh untuk beberapa pos pemeriksaan militer di Tepi Barat.
Dalam contoh lain, perusahaan yang berbasis di AS Caterpillar telah menjadi pemasok buldoser untuk Israel, yang digunakan dalam penghancuran rumah Palestina dan pembangunan permukiman.
Penerima Nobel Perdamaian Mairead Maguire dan mantan Pelapor Khusus Hak Asasi Manusia di wilayah Palestina John Dugard berada di antara tokoh internasional yang berpartisipasi dalam Pengadilan Russell mengenai Palestina. (fq/prtv)