Pengelolaan dana haji di Indonesia belum efektif, karena uang setoran atau pun sisa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) hanya tidak dikelola secara baik, dan dibiarkan mengendap.
"Kalau sekarang ini dipegang oleh satu Departemen terkait, tidak bisa dikembangkan lebih lanjut, karena mungkin amanah UU harus didiamkan, kan itu tidak efektif. Makanya diusulkan, di haji ini ada semacam Koordinasi yang dilevelnya dibagi, ada sistem administrasinya yang tidak terkait dengan uang, ada badan keuangan hanya uang isinya mengatur keuangannya, nanti akomodasi kita serahkan kepada swasta, "jelas Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DKI Jakarta Wahyu Dwi Agung dalam Rapat Dengar Pendapat dengan PAH III, di Gedung DPDRI, Jakarta, Selasa(22/1).
Menurutnya, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai sistem haji yang terintegrasi dengan baik, padahal prosedur haji itu berlangsung sepanjang tahun, di mana ada peraturan administrasi kalau belum dua tahun melakukan penyetoran belum bisa berangkat ke tanah suci.
"Nah uang akan banyak di situ. Sehingga dengan uang banyak, bisa dikuasai, bisa dilakukan investasi, apakah investasi untuk infrastruktur haji, atau dilaksanakan untuk membantu ekonomi umat ini. Saya melihat ada potensi seperti itu, dengan pengelolaan yang bagus, itu bisa dilakukan, tapi tanpa pengelolaan yang bagus ya susah, "tandas Mantan Pengurus Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia itu.
Ia menilai, selama ini potensi yang besar dari penyelenggaraan haji itu tidak dimanfaatkan oleh pemerintah, terutama untuk menekan kenaikan biaya penyelenggaraan haji yang terus meningkat setiap tahunnya.
Sebelumnya, Pakar Ekonomi Syariah M. Syafi’i Antonio mengatakan, Malaysia adalah negara uang paling bagus dalam pengelolaan dana haji, karena itu rakyatnya tidak harus mengeluarkan dana yang besar untuk membayar ONH.
"Ini disebabkan, Malaysia membentuk Lembaga Urusan dan Tabungan Haji (LUTH) yang tidak hany sebagai regulator dan operator, tetapi juga sebagai Supervisor dalam ONH plus serta Indirect Collection, jadi Indonesia bisa mencontoh Malaysia, "jelasnya.
Syafi’i berpendapat sistem haji Indonesia sebaiknya dikelola oleh lembaga khusus. Selama ini, urusan dana haji dikelola oleh Bank Indonesia dan bank-bank pelaksana, sehingga banyak dana yang mengendap.
"Seandainya dikelola oleh satu lembaga ada kemungkinan dana haji akan lebih murah dan terjamin kesyar’iannya, sebab berdasarkan syariah, "imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PAH III Eni Khairani menyatakan, haji merupakan proyek raksasa di Indonesia, sebab menggunakan dana yang sangat besar. Meskipun sesuai dengan UU No.17 tahun 1999 Departemen Agama diberi kewenangan untuk mengatur masalah haji sebagai regulator dan operator, tetapi Depag tidak mempunyai wewenang dalam mengelola dana-dananya. (novel)