Menyoal Sekolah Bertaraf Internasional

Sabtu, 13 Juni lalu, Jakarta Islamic School (JISc) menyelenggarakan kegiatan bertajuk One Day Workshop seminar dengan tema sentral: menjelaskan perbedaan sekolah internasional dengan sekolah Islam internasional dan juga membahas sistem IGCSE. Tema ini kemudian disandingkan dengan penjelasan gamblang mengenai sekolah bertaraf internasional yang kini sedang tren di Indonesia.

Sesi pertama seminar diisi oleh Mr. Rose, dia adalah native speaker yang juga guru SMP JISc. Dia bercerita tentang pengalamannya ketika pertama kali datang ke Indonesia dan berkunjung ke Aceh sebagai relawan. Dia menceritakan dialog dengan anak Aceh sebagai pengantar pentingnya bahasa Inggris di era globalisasi sekarang ini. Kemudian, dia memberikan beberapa kuis dalam bahasa Inggris untuk peserta seminar. Meskipun materi ini sedikit menyimpang dari main theme, paling tidak, materi ini dapat menambah wawasan peserta dalam berbahasa Inggris.

Kemudian, Sesi kedua seminar diisi oleh Ibu Proklawati Jubilea, yang dikenal dengan Mam Fifi, konseptor JISc. Dia memberikan penjelasan tentang kondisi pendidikan di Indonesia, digulirkannya program sekolah bertaraf internasional oleh pemerintah, sampai perbedaan signifikan antara SBI dengan JISc. Di sela-sela pemberian materinya, Mam Fifi mengundang tiga muridnya untuk bercerita mengenai pengalaman mereka di Adni School, Malaysia. Ketiga murid tersebut menceritakan dengan antusias bagaimana mereka bangga menjadi pelajar Indonesia dan memberikan semangat bahwa sebagai orang Indonesia, kita tidak boleh merasa rendah diri terhadap dunia luar, termasuk dalam hal pendidikan.

Buktinya, di antara mereka ada yang mendapatkan A+ dalam ujian tersebut. Selain ketiga murid SMA JISc tersebut, ada pula Iqbal, siswa kelas 1 SMP JISc yang mempresentasikan cara membuat blog. Hebatnya, seluruh penuturan mereka dilafalkan dengan bahasa Inggris. Inilah mungkin yang menjadi kelebihan JISc, yaitu membumikan bahasa Inggris sehingga murid-murid dapat terus terlatih dan percaya diri untuk berbahasa Inggris.

Kisruh SBI

Sesi terakhir diisi oleh Ibu Rizkiana Rahmawati, seorang pengamat pendidikan. Pada sesi ini, dipaparkan latar belakang program sekolah bertaraf internasional.
Pengembangan SBI didasari oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3. Dalam ketentuan ini, pemerintah didorong untuk mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Sekolah bertaraf internasional (SBI) merupakan sekolah nasional dengan standar mutu internasional. Proses belajar mengajar di sekolah ini menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi untuk memacu ide-ide baru yang belum pernah ada.

SBI adalah proyek prestisius karena akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat 50 persen, Pemerintah Propinsi 30 persen, dan Pemerintah Kabupaten/Kota 20%. Untuk setiap sekolah, Pemerintah Pusat mengeluarkan 300 juta rupiah setiap tahun paling tidak selama 3 (tiga) tahun dalam masa rintisan tersebut. Siswa yang bisa masuk ke sekolah tersebut, adalah mereka yang dianggap sebagai bibit-bibit unggul yang telah diseleksi ketat dan yang akan diperlakukan secara khusus. Jumlah siswa di kelas akan dibatasi antara 24-30 per kelas. Kegiatan belajar mengajarnya akan menggunakan bilingual.

Pada tahun pertama, bahasa pengantar yang digunakan 25 persen bahasa Inggris, 75 persen bahasa Indonesia. Pada tahun kedua, bahasa pengantarnya masing-masing 50 persen untuk Inggris dan Indonesia. Pada tahun ketiga, bahasa pengantar menggunakan 75 persen bahasa Inggris dan 25 persen bahasa Indonesia. Karena dianggap sebagai bibit unggul, maka siswa diprioritaskan untuk belajar ilmu eksakta dan teknologi informasi dan komunikasi (ICT/Information and Communication Technology). Karenanya, siswa kelas khusus ini diberi fasilitas belajar tambahan berupa komputer dengan sambungan internet. Kurikulum yang akan diberikan kepada mereka agar ‘berstandar internasional’ tidak jelas karena hanya disebutkan rumusnya adalah SNP + X.

SNP adalah Standar Nasional Pendidikan sedangkan X hanya disebutkan sebagai penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman, melalui adaptasi atau adopsi terhadap standar pendidikan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional umpamanya Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, UNESCO.

Dengan mengadopsi standar pendidikan internasional, seperti Cambridge atau IB (International Baccalaureate), sebenarnya, para murid dipersiapkan untuk memasuki jenjang perguruan tinggi di luar negeri. Tentu saja, dengan kualitas wah seperti itu, para orang tua murid mesti merogoh kocek dalam-dalam jika ingin menyekolahkan anaknya di SBI.

Dalam pelaksanaannya, SBI menemui berbagai kendala. Contoh: konsep yang tidak jelas, penguasaan bahasa Inggris bagi guru yang mengajar hard science (Kimia, Fisika, Biologi), dll. Kendala-kendala tersebut menambah panjang deretan masalah SBI yang ditemukan di beberapa daerah. SBI lebih terlihat sebagai program pemerintah yang ‘menghabiskan’ banyak dana padahal belum jelas output yang dihasilkan.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, JISc sebagai pelopor sekolah Islam internasional pertama di Indonesia menawarkan solusi konkret untuk orang tua yang ingin mendapatkan pendidikan bermutu, islami, berwawasan internasional, tetapi dapat dijangkau. Salah satu program yang digulirkan JISc adalah dengan menerapkan sistem IGCSE (International General Certificate of Secondary Education). IGCSE atau Sertifikat Internasional Pendidikan Menengah adalah ujian internasional untuk siswa sekolah menengah. IGCSE dikembangkan oleh CIE (Cambridge International Examination) pada tahun 1988 dan dijadikan ujian internasional oleh CIE dan London Examinations.

IGCSE dikhususkan untuk anak berusia 14-16 tahun, dan untuk menyiapkan siswa ke jenjang berikutnya, seperti AS Level, A Level dan program diploma IB. CIE dan Edexel pun dipercaya oleh sekolah-sekolah di penjuru dunia sebagai acuan untuk mengadakan ujian internasional. (Indah Puspita)