Malaysia Batalkan Ijin Penggunaan Kata "Allah"

Pemerintah Malaysia membatalkan keputusan yang memberi ijin bagi penerbitan Kristen menggunakan kata-kata dalam Islam, khususnya  Allah sebagai terjemahan dari kata "God" yang berarti Tuhan.

Sebelumnya, pada tanggal 16 Februari, pemerintah Malaysia lewat kementerian dalam negerinya mengeluarkan keputusan untuk memberikan ijin penggunaan kata-kata seperti Allah, Baitullah, Ka’bah dan Salat dengan syarat di halaman depan produk penerbitan itu dicantumkan keterangan "Hanya Untuk Kristiani". Keputusan itu mengakhiri perdebatan tajam yang sudah berlangsung lama antara pemerintah Malaysia dan surat kabar Katolik di Malaysia The Herald yang menggunakan kata Allah untuk kata Tuhan dalam artikel-artikelnya.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Syed Hamid Albar mengatakan bahwa ada kesalahan dalam keputusan tersebut. "Saya harus mengakui bahwa perlu dilakukan pengkajian kembali secara menyeluruh," kata Albar. Dan ia menyatakan melarang penggunaan kata-kata dalam terminologi Islam sampai ada keputusan baru tentang persoalan ini.

"Sedang dilakukan kajian yudisial dalam kasus ini dan kami memberikan kewenangan pada pengadilan untuk memutuskannya," ujar Albar.

Surat kabar mingguan Katolik The Herald mengungkapkan kekecewaannya dengan sikap pemerintah Malaysia yang menyatakan akan mengkaji kembali kasus ini. "Kami baru saja bernafas lega, tapi ternyata itu cuma sebentar saja. Saya tidak tahu bagaimana statusnya sekarang karena kami belum menerima surat pemberitahuan apapun tentang keputusan baru ini," kata Editor The Herald, Pendeta Lawrence Andrew.

Ia menyatakan, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum untuk melawan keputusan pemerintah Malaysia yang melarang mereka menggunakan kata "Allah", karena kata itu sudah digunakan oleh umat Katolik sejak berabad-abad yang lalu dalam translasi alkitab dan doa-doa mereka. (ln/iol)