Fatwa di Kuwait : Jual Beli Suara dan Janji Palsu Haram

Mungkin sekedar untuk mengingatkan para elit politik yang sekarang sudah semakin nampak belang ‘rakus’ jabatan dan suka berjanji dan berkata dusta, fatwa dari kementerian waqaf Kuwait cukup bagi mereka untuk segera bertobat dari sifat-sifat munafik mereka tersebut.

Jual beli suara, memberikan janji-janji palsu, dan melakukan black campaign serta memberikan informasi yang salah selama Pemilu adalah tindakan yang melawan nilai-nilai Islam dan haram dilakukan, kata seorang peneliti agama Kuwait pada hari Kamis yang lalu.

Peneliti agama pada kementrian Waqaf dan urusan keislaman – Dr.Sulaiman Ad-Dura’i mengatakan kepada kantor berita Kuwait bahwa masyarakat, baik itu pemilih maupun yang akan dipilih, seharusnya tidak menjadikan masa kampanye Pemilu untuk melakukan tindakan-tindakan yang tercela dalam Islam.

Menerima ataupun memberi uang dalam proses Pemilu harus dihindari oleh seorang yang mengaku dirinya Muslim, kata Ad-Dura’i, dan semua pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut telah melakukan tindakan yang berdosa.

Seorang caleg ataupun capres tidak boleh berjanji dengan sesuatu yang dia sendiri tidak akan bisa melaksanakannya, para calon tersebut harus berpikir bahwa seandainya mereka terpilih, dalam pikiran mereka adalah bagaimana melaksanakan amanah tersebut dan berbuat demi kepentingan orang banyak.(fq/kuna)