Pengadilan Belanda menyatakan bahwa sekolah-sekolah Katolik boleh melarang siswinya mengenakan jilbab. Hakim pengadilan mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan kasus jilbab seorang siswi muslim di sekolah Katolik Don Bosco College di kota Volendam.
Sekolah Katolik itu melarang Imane Mahssan, seorang siswi sekolah menengah pertama, mengenakan jilbab di sekolah. Imane lalu menggugat sekolahnya ke pengadilan yang akhirnya memenangkan pihak sekolah.
Dalam persidangan hari Senin (4/4), hakim pengadilan memutuskan bahwa Don Bosco College boleh melarang siswinya berjilbab. Menurut hakim, larangan berjilbab sesuai dengan karakter sekolah-sekolah yang berbasis ajaran Katolik Roma, yang melarang penggunaan simbol-simbol non-Katolik. Hakim pengadilan juga mengatakan bahwa larangan berjilbab tidak bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan tidak berarti sekolah bersangkutan melakukan diskriminasi atas dasar agama.
Don Bosco College memberlakukan larangan jilbab di sekolah sejak bulan September 2010, beberapa bulan setelah Imane meminta izin pada sekolahnya agar bisa mengenakan jilbab di sekolahnya. Setelah berbulan-bulan pihak sekolah tidak juga memberikan respon, Imane memutuskan untuk mulai mengenakan jilbab ke sekolah.
Pihak sekolah berdalih, meski mereka tidak merespon permintaan Imane dan menjelaskan secara terbuka kebijakan mengenakan jilbab di sekolah, Imane seharus menghormati tempatnya sekolah yang berbasis ajaran Katolik.
Sekolah Katolik yang menerapkan kebijakan melarang siswinya berjilbab dengan alasan sekolah itu berbasis ajaran Katolik, sebenarnya agak aneh, mengingat para biarawati Katolik juga mengenakan "jilbab". (ln/NRW)