Pengadilan Mesir akhirnya memberikan izin untuk partai politik Islam moderat, Al-Wasat Al-Jadid, yang permohonan status hukumnya ditolak oleh pemerintah rezim Mubarak pada masa lalu.
Al-Wasat didirikan pada tahun 1996 ketika sebuah faksi memisahkan diri dari Ikhwanul Muslimin untuk membentuk partai mereka sendiri.
Partai ini mengadopsi platform sentris dan sesuai dengan Carnegie Endowment for International Peace "berusaha untuk menafsirkan prinsip-prinsip syariah Islam dengan cara yang konsisten dengan nilai-nilai sistem demokrasi liberal. Walaupun al-Wasat pendukung sistem politik yang kuat berlabuh dalam hukum Islam , namun mereka juga memandang prinsip syariah sebagai fleksibel dan kompatibel sepenuhnya dengan prinsip-prinsip pluralisme dan hak-hak kewarganegaraan yang sama. "
Al-Wasat telah mengajukan status hukum sejak tahun 1996. Mereka memutuskan untuk litigasi pada tahun 2009 setelah pengadilan menolak permohonan mereka untuk kedua kalinya, dengan menyatakan bahwa partai tidak memiliki platform dan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang partai politik. (fq/almasryalyoum)