Alangkah kufurnya bangsa dan negara yang telah Allah anugerahkan begitu banyak kekayaan alam. Mulai dari kekayaan di perut bumi berupa minyak bumi, emas, batu bara, gas, biji besi, dan lain-lain; hutan tropis yang begitu subur, kekayaan laut yang sangat berlimpah, kesuburan tanah yang luar biasa, serta sumber daya manusia yang mayoritas muslim.
Namun, semua limpahan nikmat Allah itu justru membuat para pemimpin negeri ini, hampir tanpa kecuali, berlomba-lomba untuk merampok kekayaan itu untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Semua dilakukan secara masif, terorganisir, dan konstitusional.
Sedikitnya, ada tiga modus perampokan kekayaan Indonesia. Pertama secara gelap, kesepakatan antar lembaga negara atau lembaga negara dengan pengusaha, dan perampokan sistematis melalui kebijakan secara menyeluruh.
Perampokan secara gelap biasanya dilakukan dalam jumlah kecil, dengan nilai nominal berkisar puluhan milyar rupiah. Dalam kasus ini, pelaku merata di tiga lembaga negara: eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Di lembaga eksekutif, sampel yang bisa dimunculkan antara lain, kasus mafia pajak kelas teri di jajaran Ditjen Pajak yang diwakili petugas pajak Gayus Tambunan. Nilai nominal uang yang digaruk lebih dari seratus milyar rupiah. Menariknya, pengungkap kasus, Komjen Pol Susno Duadji juga dihukum penjara.
Begitu pun dengan mantan gubernur Sumsel, Syahrial Oesman yang hanya divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat. Sidang kasus ini tertunda karena yang bersangkutan sakit dan minta dirawat di Singapura.
Secara umum, kasus korupsi di lembaga eksekutif daerah trendnya terus meningkat. Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, saat ini 158 kepala daerah yang ada di Indonesia baik masih aktif maupun tidak menjabat, tersangkut kasus korupsi. Dan setiap pekannya selalu ada dan terus bertambah.
Di lembaga yudikatif, beberapa kasus cukup menjadi sampel. Antara lain, kasus korupsi dana BLBI jaksa Urip Tri Gunawan yang telah divonis 20 tahun penjara. Kasus suap hakim Muhtadi Asnun yang telah divonis 2 tahun penjara dalam kaitan kasus Gayus Tambunan. Kasus suap hakim Ibrahim yang telah divonis 3 tahun penjara.
Di lembaga legislatif, antara lain, Azidin dari Demokrat yang diduga terlibat calo katering haji. Kasus alih fungsi hutan lindung Al-Amin Nur Nasution dari PPP dengan vonis 8 tahun. Kasus Misbachun dari PKS dalam kaitan dengan skandal Bank Century. Empat anggota DPR yang terlibat suap pemilihan Miranda Gultom, Dudie Makmun Murod (PDI-P) divonis 2 tahun, Hamka Yamdhu (Golkar) divonis 2,5 tahun, Udju Djuhaeri (FTNI/Polri) divonis 2 tahun. Juga, M Nazaruddin dari Demokrat yang kabur ke Singapura dalam dugaan suap Kemenpora.
Modus kedua adalah dengan kesepakatan antar lembaga negara atau lembaga negara dengan pengusaha. Kasus pemilihan dewan gubernur senior BI Miranda Gultom dengan sejumlah anggota DPR adalah di antaranya. Hingga kini, kasus ini masih menyimpan misteri. Karena sumber uang suap dengan nilai nominal sekitar 30 milyar rupiah masih belum jelas.
Gelapnya kasus pajak Gayus di 141 perusahaan yang antara lain masuk ke sektor usaha pertambangan. Masuk dalam kasus ini adalah raksasa-raksasa pertambangan baik dalam maupun luar negeri. Antara lain, Freeport, Newmont, dan Bumi Resources milik Grup Bakri. Padahal, fakta persidangan sudah menunjukkan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam kasus pertambangan, nilai nominal uang yang dirampok sulit diprediksi karena sedemikian besarnya. Pakar ekonomi dari Indef, Imam Sugema, pernah mengkalkulasi jumlah ekspor batubara Indonesia. Angkanya sangat fantastis, sekitar 240 juta ton per tahun. Dan itu dijual dengan harga di bawah pasar.
Belum lagi kasus tambang emas Freeport di Papua. Menurut anggota DPR, Catur Sapto Edie dalam diskusi di DPR beberapa waktu lalu, audit keuangan Freeport tidak bisa ditembus oleh auditor publik. Semua laporan keuangan sepihak dari Freeport itu sendiri. Dan anehnya, pemerintah tidak melakukan apa pun, dan hanya menerima apa adanya. Semua itu berlangsung sejak zaman Orde Baru.
Kasus dugaan calo anggaran di DPR yang melibatkan panitia anggaran DPR dengan kepala daerah untuk menggolkan anggaran daerah juga masih menyimpan misteri. Adalah salah seorang dari anggota komisi anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati yang berani mengungkap dugaan kasus itu. Serangan balik pun dialamatkan anggota DPR dari PAN ini.
Dan yang paling spektakuler dan sangat bersejarah adalah dugaan kongkalikong antara pejabat keuangan di BI dan Kemenkeu dengan pengusaha bank dalam mega skandal Bank Century. Nilainya tergolong fantastis, 6,7 trilyun rupiah. Hingga kini, kasus tersebut masih tetap menjadi misteri, karena melahirkan dugaan kongkalikong baru, antara DPR dengan pemerintah.
Modus yang ketiga adalah perampokan sistematis melalui kebijakan secara menyeluruh. Dalam kasus ini, perampokan begitu tidak terasa. Tapi, sangat menyedot uang negara yang teramat besar. Antara lain, kebijakan free trade zone atau FTZ di Batam.
Dalam kasus ini, Batam kehilangan penerimaan pajak lebih dari Rp 500 milyar per bulan. Karena potensi penyelundupan di Batam begitu terbuka lebar. Sementara, untuk melakukan pemagaran dianggap sangat sulit karena tatakota yang sudah amburadul. Konsep dan teknis kebijakan FTZ sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sampel berikutnya adalah apa yang disampaikan wakil ketua MPR, Hajriyanto Tohari dalam sebuah seminar di Jakarta. Menurutnya, anggaran belanja negara selama ini sudah dipatok bukan untuk rakyat. Tapi, untuk gaji birokrat. Dari sekitar 1200 trilyun APBN, sekitar 60 persennya untuk gaji birokrat, 20 persen untuk bayar utang berikut bunganya, dan sisanya untuk membangun infrastruktur dan sejenisnya.
Jadi, porsi rakyat ada di belahan kue 20 persen itu. Sementara yang porsi besarnya (80 persen) untuk bayar utang dan birokrat, termasuk para elit negara. Padahal, jumlah birokrat hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Dan yang lebih parah lagi, ada di APBD atau anggaran daerah. Hampir 90 persen porsinya ditujukan untuk bayar gaji birokrat. Sisanya baru untuk rakyat.
Itu pun belum termasuk anggaran yang dikorupsi, dimanipulasi dalam bentuk KKN dan sejenisnya. Jadi, secara sistematis, uang yang berasal dari rakyat ‘dimanipulasi’ sedemikian rupa dan secara konstitusional digunakan sebesar-besarnya untuk birokrat dan kroninya.
Inilah negeri kaya yang sudah Allah anugerahkan begitu banyak kelimpahan. Tapi, penyelenggara negara dan orang-orang yang berada di sekitarnya secara jama’i telah merampoknya habis-habisan. Penduduknya ditakut-takuti dengan hantu terorisme yang manipulatif, dibodohi dengan ajaran pluralisme dan kebebasan, serta dijauhi dari nilai-nilai Islam. Mnh/berbagai sumber