Inilah Berita Anggota Polisi Medan Mengamuk Karena Kasusnya Tidak Diproses
Eramuslim.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan A Lung terhadap anggota polantas di Medan kemarin ternyata adalah kasus ketiga, di mana ketiga kasus tersebut menimpa anggota polisi dan dilakukan oleh kaum pendatang. Dari laman medansatu.com terbetik berita pada tanggal 14 Maret 2015 lalu seorang anggota polisi Medan nyaris frustasi dan menangis karena kasusnya, pembacokan terhadap dirinya dan keluarganya, tidak diproses oleh polisi. Berikut beritanya:
Anggota polisi korban pengeroyokan sejumlah pemuda Tionghoa, Briptu Ehlan Alfariz, menangis di Mapolresta Medan, kemarin. Pasalnya, para pelaku yang membacok dirinya dan menganiaya anaknya tak kunjung diproses Satreskrim Polresta Medan.
Padahal ia telah melaporkan kejadian itu pada 14 Maret 2015 lalu, sesaat setelah penganiayaan terjadi di Medan Polonia. Briptu Ehlan kemarin datang ke Mapolresta Medan bersama istri dan tiga anaknya. Awalnya ia hanya ingin menanyakan perkembangan kasus itu. Tapi karena tak ada jawaban, ia pun mengamuk.
“Kenapa laporan saya tak diproses. Saya polisi juga lho. Kalian tangkap pelakunya. Kalian kan polisi,” ujar Briptu Ehlan berteriak-teriak di gedung Satreskrim. Karena tak ada jawaban, ia pun berteriak-teriak dan memaki polisi yang ada di ruangan itu.
“Laporan para pemuda Tionghoa yang mengeroyok saya, yang membacok saya kalian tanggapi. Kenapa laporan saya tidak? Sorry ya, saya tak ada uang untuk menyogok kalian (polisi). Tolonglah tangkap pelaku yang juga menabrak anak saya,” ujarnya sedih.
Meski telah memaki-maki petugas Satreskrim, namun tak ada tanggapan juga. Hal itu membuat Briptu Ehlan semakin kesal. Ia kemudian menangis saat puluhan polisi yang ada di tempat itu malah menontonnya. Karena amarahnya sudah memuncak, Briptu Ehlan kemudian mengamuk dan memaki rekannya sesama polisi dengan perkataan yang tak pantas diucapkan. “Apa hah! Kau mau tembak aku? Tembaklah! Kalian memang polisi anjxxx!,” makinya.
Karena membuat gaduh, Briptu Ehlan lalu diamankan petugas Propam. Menurut seorang petugas, Briptu Ehlan diberi penjelasan dan pengarahan. Sementara Kanit Pidum Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara, saat dikonfirmasi mengaku sudah memproses laporan Alfariz. “Kasusnya sudah P21. Mungkin Rabu akan kita limpahkan tahap 2 ke jaksa,” ujarnya.(ts/medansatu.com)